Tentang Trans Pasific Partnership

Kemitraan Trans Pasific atau biasa disebut Trans Pasific Partnership berasal dari perjanjian kemitraan diantara negara Brunei Darussalam, Chili, Selandia Baru dan Singapura yang disepakati bersama pada tahun 2005.

Awalnya perjanjian ini disebut Trans Pasific Stategic Economic Partnership yang mengatur suatu kerangka perjanjian perdagangan bebas.

Setelah mengajukan diri untuk bergabung pada tahun 2008, Amerika Serikat secara resmi akhirnya bergabung sebagai anggota TPP pada tahun 2009. Langkah ini akhirnya diikuti sejumlah negara di berbagai kawasan, seperti Australia, Peru dan Vietnam pada tahun 2008, disusul Malaysia, Meksiko dan Kanada pada tahin 2010. Serta Jepang pada tahub 2013.



Per Oktober 2015 setidaknya tercatat 12 negara tergabung dalam kerangka kemitraan TPP.

Secara umum TPP berfokus pada bidang ekpnomi khususnya perdagangan, dimana TPP menjanjikan peluang perdagangan global yang bebas dan adil diantara negara yang tergabubg dalamnya.

Sepeeti dikatakan Obama dalam pidatonya pada tanggal 15 Oktober 2015:

"...this partnership levels the playing field our famers, ranchers, and manufacturers by eliminating more than 18.000 taxes that various countries put on our products. It includes the strongest commitments on labor and the environment of any trade agreement in history..."

Perjanjian TPP sendiri mencakup sekitar 800 juta poluasi diantara ke 12 anggotanya yang merupakan penguasa 40 persen perekonomian dunia.

Menurut The Peterson Institute for international economics, ke 12 negara anggota TPP menguasai setidaknya lebih dari seperempat perdagangan global. Bahkan TPP diprediksi akan membawa efisiensi perdagangan yang lebih menjanjikan dengan tingkat peningkatan perekonomian mencapai 223 juta USD hanya pada tahin 2015.


Menurut penelitian Asia Pasific Trade TPP memiliki 3 poin yang menguntungkan:
Pertama, TPP dibutuhkan dalam kondisi perdagangan yang tengah lesu. Sejak tahun 1994 tidak ada kesepakatan global yang signifikan dalam membahas isu-isu khusus yang lebih luas seperti isu internet dan value chain, apalagi banyak perjanjian bilateral yang telah dilakukan, namun tidak memiliki kerangka kerja yang menyatukan mereka.

Kedua, TPP adalah wadah yang tepat untuk inisiatif baru karena 12 negara anggota TPP menguasai 2/3 perdagangan dunia (atau sebesar 1,6 triliun USD).

Ketiga, TPP dibutuhkan pada sistem abad 21 saat ini, sebab dapat mengatasi semua hambatab, sektor-sektor dan ruang lingkup ekonomi yang luas serta mendukunh kerja sama dalam pengembangan UMKM.

Pilihan selanjutnya bagi Indonesia akan diputuskan kemudian.
Selama menoreh abad 21 dengan torehan gempita....

Komentar