Beberapa hasil penelitian peraturan TJSL/TJSP di Indonesia

Penelitian KPPOD
Dari 50 Perda TJSL terdapat 7 Perda yang mengatur persentase biaya TJSL, yaitu
  1. Perda Kota Bekasi 6/2015 TJSL: 3%
  2. Perda Kab Barito Utara 2/2015 TJSL: 3%
  3. Perda Kab Tj Jabung Timur 12/2013 TJSL: 6%
  4. Perda Kab Kotawaringin Barat 1/2012 TJSL: 1 – 3%
  5. Perda Kab Mojokerto 7/2012 TJSL: 1 – 3%
  6. Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2013 TJSL: minimal 3%
  7. Perda Kota Cimahi 10/2013 TJSL: 2%

Penelitian PIRAC
PIRAC sedang melakukan penelitan Studi tentang dampak implementasi perda CSR di 6 daerah: DKI Jakarta; Jawa Timur; Kota Mataram; Kota Banjarmasin; Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Penelitian ini, selain dilakukan untuk mengetahui dampak yang diciptakan dari kehadiran perda, juga dlakukan untuk mengetahui causatif yang ditimbulkan bagi iklim investasi.

Penelitian CECT
Penelitian yang sama juga sedang dilakukan terhadap Perda TJSL dan Peraturan tentang hal lainnya yang dalam pasalnya berbunyi tentang TJSL. 

  1. Berdasar hasil temuan penelitian CECT terdapat 16 Perda TJSL yang menyebutkan persentase guna pelaksanaan TJSL. Perda-perda tersebut tersebar, baik di tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi
  2. Hasil penelitian CECT juga menemukan bahwa Provinsi DKI Jakarta memeliki keunikan tersendiri dari sisi regulasi, karena TJSL diatur melalui Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur tanpa melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu
  3. Jumlah Peraturan di tingkat daerah yang dijadikan sampel penelitian sebanyak 152 dengan substansi terkait:
  • Perda, Peraturan Gubernur, Instruksi Gubernur, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Peraturan Bupati, Qanun tentang TJSL/TJSP/CSR sebanyak 107
  • Perda dan Qanun tentang Penanaman Modal sebayak 14
  • Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebanyak 4
  • Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebanyak 7
  • Perda tentang Menara Komunikasi 4
  • Perda lainnya yang dalam salah satu pasal mengandung pernyataan TJSL/TJSP/CSR sebanyak 16


Komentar