Menanam Sawit secara Berkelanjutan - Seri 1

Sawit telah menjadi salah satu produk primadona dari tanaman berbasis komoditas. Sebagai tanaman "gila" yang mampu mengangkat basis ekonomi banyak para pemangku kepentingan, sawit menurut penulis juga berhasil menarik pemikiran dan gerak sejumlah pihak untuk mengatur arah industri agar tidak bergerak secara gradual dan merusak ekosistem.

Pada tulisan kali ini penulis akan memberikan secercah gambaran mengenai ISPO dan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Permentan No 19 tahun 2011. Tulisan ini akan dibagi dalam beberapa seri sehingga kadang mungkin akan berhenti pada satu titik tertentu.
Tulisan ini juga "coba" untuk dituliskan secara sederhana untuk memudahkan pemahaman para pihak.



Indonesia Sustainable Palm Oil       
Indonesia Sustainable Palm Oil atau biasa disingkat ISPO merupakan standar yang dikembangkan dan diakui pemerintah Indonesia untuk mendorong para pelaku industri minyak sawit guna meningkatkan praktik-praktik berkelanjutan yang dilakukan melalui suatu proses sertifikasi. ISPO pertama kali diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian pada tahun 2011 di Medan Sumatera Utara.

ISPO saat ini telah menjadi suatu kewajiban yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan ekonomi, sosial dan penegakan peraturan perundangan Indonesia di sektor kelapa sawit. Selain itu ISPO juga memiliki peran untuk memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mengurangi gas rumah kaca, serta memberikan perhatian terhadap masalah lingkungan.

Sebagai gerakan mendukung komitmen presiden, selain meluncurkan ISPO, pada bulan Maret 2011, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 19/2011 guna meningkatkan praktik industri minyak sawit melalui sertifikasi.

Sertifikasi tersebut diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi standar yang dirumuskan pemerintah, yakni Standar Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Peraturan ini juga mensyaratkan semua produsen minyak sawit di Indonesia patuh pada kriteria ISPO selambat-lambatnya mulai 31 Desember 2014 (Paoli, Gillespie, Wells, et al, 2013).

Standar ISPO terdiri dari 7 prinsip, 45 kriteria dan 174 Indikator yang didasarkan pada kerangka hukum nasional (dengan tambahan) yang meliputi:
  1. Aspek Sosial, mencakup: kepenguasaan lahan, kesejahteraan buruh, tanggungjawab sosial dan pembangunan ekonomi setempat;
  2. Aspek Lingkungan hidup, mencakup: emisi-emisi gas rumah kaca, perlindungan keanekaragaman hayati dan kontrol polusi;
  3. Aspek produktifitas, mencakup: praktik-praktik agronomi yang baik dan teknik-teknik pengoperasian pabrik; dan
  4. Prinsip-prinsip peningkatan/improvement terus menerus.
Adapun prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil yang menjadi pedoman umum untuk produksi minyak sawit yang berkelanjutan meliputi 7 hal yaitu:
  1. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan;
  2. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit;
  3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
  4. Tanggung Jawab Terhadap Pekerja;
  5. Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas;
  6. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat;
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
Implementasi peraturan ISPO memiliki keterkaitan erat dengan sistem evaluasi kinerja perkebunan yang didasarkan pada Permentan (Peraturan Mentri Pertanian) No. 07/2009. Berdasar peraturan menteri tersebut, bagi perusahaan yang telah mencapai tingkat kinerja tertentu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan audit sertifikasi ISPO. Audit sertifikasi ini nantinya akan dilakukan oleh suatu lembaga sertifikasi yang disetujui, yang disebut dengan Certification Board atau biasa disingkat CB.

Bersambung....

Komentar