John Stuart Mill


John Stuart Mill adalah salah satu tokoh pemikir berpengaruh abad ke-19.
Akar filsafat yang dipegang Mill merupakan ekstrasi dari pengaruh intelektual ayah kandung dan ayah baptis-nya James Mill serta Jeremy Bentham yang mempercayai bahwa semua manusia memiliki motivasi untuk mengejar kesenangan dan mengindari rasa sakit (lihat karya Betham yang berjudul Principles of Morals and Legislation).
Beberapa karya besar yang menjadi legacy John Mill anatara lain ialah etika utilitarian dan filsafat politik liberal.


Utilitarian
Utilitarian sebagai suatu teori menurut asal katanya berasal dari utilis yang memiliki arti berguna, bermanfaat, berfaedah atau menguntungkan. Prinsip dasar dari utilitarian menyebutkan bahwa tindakan yang menghasilkan kebahagian terbesar bagi banyak orang adalah sesuatu yang harus diikuti. Istilah utilitarian ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).
Sebagai suatu teori, Utilitarian agaknya menjadi semacam “doktrin” yang mencengkram banyak alur pemikiran manusia pada abad ke 20.
Para “pemercaya” utilitarian meyakini, bahwa mereka secara moral memiliki kewajiban untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi ketidakbahagiaan di dunia. Bentuk peningkatan kebahagiaan dilakukan melalui cita-cita bersama untuk meningkatkan keadilan sosial, dan/atau membangun kesetaraan.
Dalam perkembangannya kemudian, ciri utilitarian ini memiliki irisan dengan hedonisme (aliran moral yang mengejar kenikmatan, yang diyakini sebagai summum bonum atau kebaikan tertinggi; ciri atas kenikmatan ini bukan semata kenikmatan fisik emosional seperti yang tergambar dalam Palyboyclub Hugh Hefner namun juga berkenaan dengan aras tinggi Albert Enstein saat menerbitkan salah satu karya terkenalnya di sela tugas kantor-nya yang dikenal dengan teori relativitas khusus E = MC2.

Filsafat Politik Liberal
Dalam kaitannya berkenaan dengan filsafat politik liberal, Mill melalui karyanya yang berjudul On Liberty menulis hal berkaitan dengan demokrasi dan kebebasan.
Mill mengingatkan tentang lonceng kematian kebebasan yang dimungkinkan timbul dan lahir oleh karena pemaksaan pendapat.
Mill menentang keras kecenderungan khalayak untuk melarang pendapat yang tidak mereka setujui. Pembukaman atas pendapat bagi Mill merupakan sebuah kejahatan karena mencederai prinsip kebebasan manusia untuk berbicara yang seharusnya dilindungi.
Dalam tulisannya, Mill tidaklah berbicara dalam konteks negara otoriter ataupun diktator tapi berbicara tentang negara demokratis dimana ancaman justru timbul dari masyarakat sendiri dalam bentuk fanatisme.
Fanatisme (baca: dalam bentuk pemaksaan pendapat) baik yang bersifat sekuler maupun keagamaan bersifat iconoclast, yakni menolak prinsip representasi di politik, menolak perbedaan tafsir dan menolak kreativitas ekspresi estetik.
Dalam telaahnya kemudian dalam ruang publik Indonesia, para penjaga “kebenaran” ini – orang-orang yang memiliki fanatisme berlebih cenderung anti kebebasan dan melancarkan aksi kekerasan dalam memperjuangkan pemahamannya (Latief, 2018).

Komentar