Kontrak Sosial yang Terabaikan (Studi Kasus Pemotongan Salib di Yogyakarta)


Suatu negara tidaklah terbentuk begitu saja tanpa adanya kesepakatan antar individu di dalamnya untuk menyerahkan sebagian atau bahkan seluruh kekuasaan yang mereka miliki untuk dikelolakan kepada suatu lembaga atau yang biasa kita sebut dengn negara. Dalam kajian filsafat politik, bentuk persetujuan ini dikenal sebagai kontrak sosial.

Sejarah perkembangan kontrak sosial telah berlangsung selama diskursus bentuk negara lahir dan berkembang hingga saat ini sesuai dengan catatan yang diurai banyak pemikir.

Dalam pandangan Thomas Hobbes misalnya, bentuk kontrak sosial dalam monarki absolut dianggap sebagai bentuk yang paling sahlih untuk mengatur rakyatnya, sedangkan bagi John Locke suatu negara tidaklah bisa mensubyekan anggota atau rakyat karena negara hanya memiliki sebagian kekuasaan dari rakyatnya tersebut, rakyat diatur dengan konstitusi. Berbeda lagi dengan Jean-Jacques Rousseau yang memandang negara sebagai penjamin dari tidak saling tersilangnya hak-hak setiap individu, general of will nantinya yang bermuara pada demokrasi (Sidauruk, dkk 2016).
Sebelum melaju membahas kontrak sosial, tulisan ini akan membedah tentang apa itu Negara dan dinamika yang lahir di dalamnya?

Negara
Suseno (1987) menyatakan negara memiliki arti yang sama dengan “staat” dalam bahasa Jerman atau “state” dalam bahasa Inggris yang memiliki 2 arti yaitu: (1) Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan kesatuan politis. Dalam arti ini India, Korea Selatan atau Brasil, istilah itu merupakan Negara; (2) Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. Demikian misalnya pulau-pulau Nusantara merupakan satu Negara Indonesia (Negara dalam arti pertama) karena mereka berada di bawah satu Negara (dalam arti kedua). Dalam filsafat politik, pengertian Negara banyak mengacu pada bentuk pengertian yang kedua.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Negara sebagai sebuah lembaga wajib memiliki kedaulatan dan wewenang.

Kedaulatan yang dimaksud disini adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung dan tanpa kecuali. Kedaulatan disini juga memiliki arti bahwa tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri yang harus dimintai izin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu. Namun demikian dalam kenyataanya tidak ada negara yang sama sekali berdaulat karena terdapat juga negara-negara yang mengakui suatu hak perlindungan negara lain.

Kemudian berkaitan dengan wewenang, dalam diskursus awal terdapat banyak pertanyaan tentang seberapa besar negara akan mencampuri segala urusan masyarakat untuk menentukan segala-galanya. Dan pertanyaan yang lebih fundamental hadir berkenaan dengan bagaimana pertanggungjawaban negara atas penggunaan wewenang tersebut.

Sejarah mencatat bahwa filsafat politik Yunani yang dalam masa Plato hadir untuk memberikan makna mengenai prinsip Negara.

Plato menulis, Athena sebagai pusat kebudayaan menjadi sedemikian merosot pasca mengalami kekalahan dalam perang Pelopones.

Laju jalan pemerintahan menjadi rebutan orang-orang yang tidak memenuhi syarat tetapi memiliki ambisi besar untuk berkuasa. Melihat kondisi tersebut, Plato menggagas pola kehidupan kenegaraan yang baik dan adil.

Keadilan sebagai bentuk gagasan Plato disini hadir dalam bentuk masyarakat yang dipersatukan oleh tatanan yang harmonis dimana masing-masing anggota memperoleh kedudukan sesuai dengan kodrat.

Menurut Plato dalam negara terdapat 3 golongan yaitu:
      1. Para penjamin makanan
      2.  Para penjaga
      3.  Para pemimpin
Dalam daras pemikiran Plato, Filsuf sebagai orang yang sanggup untuk melihat sesuatu dalam spektrum yang holistik adalah sosok pemimpin yang baik dan tepat untuk masyarakat.
Kontra dengan apa yang disampaikan Plato, Aristoteles tidak menyerahkan kepemimpinan negara kepada seorang filsuf. Baginya filsafat banyak sibuk dengan hal-hal yang cenderung abadi yang tidak berubah sedangkan politik banyak beririsan langgung dengan manusia yang berubah-ubah. Dan dalam telaah mendalam atas manusia tersebut, Aristoteles menyampaikan bahwa tujuan terakhir manusia adalah kebahagiaan dan manusia adalah makhluk politik (zoon politicon).
Bahkan dalam kajian lebih mendalam, Aristoteles menyatakan bahwa dalam keadaan sendirian, ia (baca: manusia) hanya dapat sekedar mempertahankan nyawanya saja dan untuk hidup yang lebih baik maka ia harus mengembangkan potensi-potensinya serta membutuhkan negara sebagai tatanan kehidupan bersama manusia dalam suatu masyarakat. 

Sejalan dengan pemikiran Aristoteles, Thomas Aquinas menyebutkan sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan hidupnya secara individual karena manusia senantiasa membutuhkan manusia lain. Negara adalah lembaga kesosialan manusia paling luas yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan-kemampuan lingkungan-lingkungan sosial lebih kecil seperti keluarga atau desa dan kota.

Bertolak dari pandangan Thomas Aquinas, Hobbes melalui karyanya yang berjudul Leviathan menempatkan negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata karena kemampuannya untuk mengancam. Dalam alur filsafatnya, Hobbes seakan diobsesi akan bentuk pertanyaan “bagaimana masyarakat dapat ditata sedemikian rupa sehingga kekacauan sebagaimana dialamai dirinya sendiri dapat dinegasikan? Atau apa sebenarnya hubungan antara negara dan hukum, kekuasaan dan moralitas sehingga masyarakat dapat hidup berdamai?
Lalu bagaimana Hobbes dan para pemikir lainnya menjawab bentuk pertanyaan tersebut?

Kontrak Sosial
Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Hobbes, ia sendiri pada prinsipnya telah merancang dengan apa yang disebut sebagai perjanjian negara. Menurut pemahamannya, Negara berasal dari suatu perjanjian bebas antara individu yang sebelum perjanjian tersebut telah bermasyarakat.
Karena individu masing-masing tidak dapat sendirian dalam memecahkan masalah yang mereka hadapi, mereka mengadakan perjanjian bersama untuk mendirikan suatu tatanan politik, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu dan dimana wewenang tertinggi harus dijalankan dengan cara yang ditetapkan juga.

Tentang kontrak sosial, ia (baca: Hobbes) mendasarkan dirinya dalam keadaan alamiah (state of nature) manusia adalah konflik yang penuh dengan persaingan brutal, kekuasaan dan perang (Vallentyne, 2003) atau dalam istilah lain dikenal dengan homo homini lupus yang artinya manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya.

Namun perlu diperhatikan bahwa alur pikir ini tidaklah bisa dilepaskan dari kondisi sosial, ekonomi dan politik dimana Hobbes lahir dan hidup.

Berbeda dengan Hobbes yang memadang state of nature manusia, John Locke mengandaikan manusia memiliki sifat alamiah yang harmonis, teratur serta produktif (Steele, 1993). Pandangan ini muncul tidak bisa dilepaskan dari masa dimana Locke hidup dan pengarus kekristenan yang sangat kuat.

Locke memandang God merupakan origin dari state of nature manusia karena God hadir dalam dua bentuk yaitu: (1) sebagai inspirasi ilahi (divine inspiration), dan (2) hukum alam (law of nature) (Steele, 1993).

Dalam pandangan Locke sutu Negara yang baik ialah yang bisa memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar dari manusia itu sendiri berdsar suara mayoritas dan jaminan atas perlindungan hak-hak warga Negara dari pemerintahan Negara tersebut (Palmer, 2006).

Alur pandang Locke inilah yang kemudian juga banyak mempengaruhi Rousseau dimana kontrak sosial terbentuk atas dasar legitimasi dari seluruh otoritas politik, tetapi gagasannya mengenai masyarakat lebih natural dan tidak individualistik daripada Locke (Duignan, 2011). Jargon Rousseau bertumpu pada pemahaman “Man was born free and everywhere he is in chain” atau dapat diartikan seseorang itu bebas dan memiliki hak-haknya, namun ia tetap dibatasi ketika masuk ke dunia sosial dimana mereka diatur oleh hukum dan diberikan status berkaitan dengan kewarganegaraan.
Bagi Rousseau, Negara merupakan manusia-manusia yang bermoral yang berpadu dengan anggotanya (baca: masyarakat) dalam tindakannya yang diatur oleh general will yang pada ujungnya menghasilkan kebebasan dan kesetaraan bagi para anggotanya.  

Indonesia dan Tantangan Kebhinekaan Kita
Sebagaimana telah disebutkan di atas, manusia menjadi subyek saat kita berinteraksi dalam suatu kelembagaan bernama Negara. Rousseau memandang bentuk general will, bahkan Hobbes memandang manusia dalam bentuk sifat serigala sehingga untuk memberikan jaminan keberlangsungan tatanan hidup, Negara harus mampu hadir dan menjamin individu-individu yang ada dan terlibat didalamnya. Implikasinya kedaulatan Negara (baca: kekuasaan dan wewenang) harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil dimana hubungan antara yang diperintah dan memerintah berjalan sesuai kaidah hukum.

Hukum menjadi landasan segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dan adil karena segenap hukum berintikan pada keadilan.

Pemotongan Salib di Yogyakarta
Spektrum tatanan Yogyakarta seolah kembali terusik dengan berita intoleran yang tengah melanda kota berjuluk “pelajar” yang konon identik dengan semangat pemikiran muda dan toleransi.
Di saat pusaran politik identitas di tingkat nasional menguat, Yogyakarta seolah terseret gelombang intoleran, kasus terakhir yang mencuat berkaitan dengan pemotongan salib di lokasi pemakaman umum.

Kasus ini memperlihatkan, bahwa logika berpikir kita mulai mengarah pada bentuk dominasi kelompok bukan lagi berdasar kesepakatan untuk memberi jaminan keberlangsungan tatananan hidup dengan mempehatikan keterlibatan para individu didalamnya.

Bahkan dalam delik kasus tersebut secara lebih mendalam ditemui fakta mengenai pelarangan doa di lokasi pemakaman yang dilakukan warga dan peletakkan makam yang harus berada di pingiran. Hal tersebut dilakukan dengan dalil berkaitan dengan “suara” dan kedudukan mayoritas. Bahkan dalam pemberitaan yang dilakukan beberapa media arus utama juga terjadi pembiasan tentang penggunaan kata “pemakaman umum” yang seolah memiliki kesamaan dengan “pemakaman muslim” yang ditarik dalam garis mayoritas.

Menyedihkan memang saat kontrak sosial tidak lagi memberikan ruang bagi perbedaan. Manusia akhirnya hidup dalam jebakan kavling identitas yang  dibuatnya sendiri.

Komentar